Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Singkawang.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Singkawang.
JDIH Kota Singkawang
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Singkawang Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun, yaitu Tahun 2015-2019.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yaitu Tahun 2018-2022.
9. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan strategis perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yaitu Tahun 2018-2022.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan daerah selama 5 (lima) tahun, yaitu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
11. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan tahunan Perangkat daerah selama 5 (lima) tahun, yaitu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
12. Perangkat Daerah Kota Singkawang yang selanjutnya disebut perangkat daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaa n, penelitian dan p engembangan.
JDIH Kota Singkawang
Koreksi Anda
