Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS. (2) Jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi. (3) Dalam hal anggota Komisaris terdiri lebih dan i 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama. (4) Penentuan jumlah anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda).
Koreksi Anda