Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Komisaris. (2) Pengangkatan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. (3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (4) Dalam hal anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja. (5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Komisaris.
Koreksi Anda