Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. (2) RUPS terdiri dan i RUPS tahunan dan RUPS lainnya. (3) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan pemegang saham. (4) Segala bentuk keputusan yang diambil dalam RUPS diupayakan atas musyawarah dan mufakat. (5) Tata tertib RUPS ditetapkan oleh RUPS pertama yang berpedoman kepada Akta Pendirian.
Koreksi Anda