Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPS terdiri dan: a. Walikota; dan b. pemegang saham Lainnya. (2) Walikota mewakili Daerah selaku pemegang saham PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) di dalam RUPS. (3) Walikota dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah. JDIH Kota Singkawang
Koreksi Anda