Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) dilakukan oleh organ PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda).
(2) Organ PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. RUPS;
b. komisaris; dan
c. direksi.
Koreksi Anda
