Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Teks Saat Ini
(1) Perubahan modal dan komposisi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dituangkan ke dalam RUPS.
(2) Perubahan penyertaan saham diatur dalam perubahan Akta Pendirian.
Koreksi Anda
