Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) berjumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
JDIH Kota Singkawang
(2) Modal dasar yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pendirian PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) paling sedikit 25% dan i modal dasar atau sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Modal disetor yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD.
(4) Modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk uang tunai.
(5) Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
(6) Perubahan modal sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan persetujuan RUPS dan ditetapkan dalam Akta Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda
