Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Teks Saat Ini
(1) PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) dapat menerima hibah.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
