Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Teks Saat Ini
(1) PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
