Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) dilakukan untuk: a. pengembangan usaha; b. penguatan struktur pei iodalan, dan c. penugasan Pemerintah Daerah. (2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda).
Koreksi Anda