Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor.
JDIH Kota Singkawang
(2) Penyertaan modal Daerah untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(3) Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai PT.
Koreksi Anda
