Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:
a. pendirian PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda);
b. penambahan modal PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda); dan
c. pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain.
(2) Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(3) Barang Milik Daerah dinilai sesuai nilai nil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah.
(4) Nilai nil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
