Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan nilai saham serta hak kewajiban pemegang saham diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar. (2) Ketentuan tentang daftar pemegang saham, pemindahtanganan saham, dan duplikat saham ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda