Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham persero terdiri dan: a. Pemerintah Daerah; dan b. pemegang saham lainnya. (2) Komposisi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dan: a. Pemerintah Daerah paling sedikit 51% dan i modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan b. pemegang saham lainnya paling banyak sebesar 49% dan i modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (3) Penentuan pemegang saham lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dan i DPRD. (4) Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada semua keputusan yang diambil dalam RUPS. JDIH Kota Singkawang
Koreksi Anda