Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham persero terdiri dan:
a. Pemerintah Daerah; dan
b. pemegang saham lainnya.
(2) Komposisi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dan:
a. Pemerintah Daerah paling sedikit 51% dan i modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
b. pemegang saham lainnya paling banyak sebesar 49% dan i modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(3) Penentuan pemegang saham lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dan i DPRD.
(4) Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada semua keputusan yang diambil dalam RUPS.
JDIH Kota Singkawang
Koreksi Anda
