Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Usaha PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) adalah sebagai berikut:
a. pengelolaan pasar;
b. transportasi (angkutan umum);
c. percetakan;
d. pengelolaan rumah potong hewan;
e. pengelolaan perparkiran; dan
f. telekomunikasi.
Koreksi Anda
