Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Pendirian PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) adalah: a. membangun dan mengembangkan perekonomian daerah melalui kegiatan usaha yang dilaksanakan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain bagi kepentingan daerah; b. membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang; c. meningkatkan daya saing untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun global melalui pengkajian dan penelitian serta pengembangan suatu informasi terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan yang dapat dikelola sebagai kegiatan usaha produktif; dan d. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Koreksi Anda