Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat 2015
Teks Saat Ini
(1) Wali kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.
(2) Wali kota dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal.
Koreksi Anda
