Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini. (2) Wali kota dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal.
Koreksi Anda