Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat 2015
Teks Saat Ini
(1) Bagian keuntungan berupa deviden dari penyertaan modal yang dibagikan setiap akhir tahun buku PT.Jamkrida Kalimantan Barat, menjadi hak daerah.
(2) Tata cara pembagian keuntungan diatur dalam perjanjian penyertaan modal pada rapat umum pemegang saham PT.Jamkrida Kalimantan Barat.
(3) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.
Koreksi Anda
