Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dilakukannya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat adalah : a. untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dalam upaya meningkatkan kapasitas usaha; b. untuk meningkatkan kapasitas penjaminan kredit bagi Koperasi dan UMKM di daerah dalam pengajuan kredit di lembaga keuangan guna memperlancar kegiatan usahanya; dan c. mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. (2) Tujuan dilakukannya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat adalah : a. mengembangkan investasi daerah; b. mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; c. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli Daerah; dan d. memberikan penjaminan pembiayaan pada Koperasi dan UMKM di daerah.
Koreksi Anda