Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perempuan berhak: a. untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan; b. untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan; c. untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal- hal yang dapat mengancam keselamatan dan/atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan; dan d. bagi yang telah dewasa atau telah menikah untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya dengan tetap sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda