Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak: a. untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. untuk turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; c. untuk dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan; dan d. baik secara pribadi maupun bersama-sama untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan/atau usaha lainnya kepada Pemerintah Daerah, baik dengan lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda