Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak: a. atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya; b. atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada; c. atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; d. atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat- menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik; e. untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat martabat kemanusiaannya, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa; f. tidak ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang; dan g. hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda