Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak:
a. atas kebutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani;
b. untuk bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
c. secara bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya;
d. untuk berkumpul, rapat, berserikat, dan mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi lainnya;
e. untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya; dan
g. untuk secara bebas bergerak, berpindah, bertempat tinggal, meninggalkan, dan masuk kembali dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
