Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak: a. atas kebutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani; b. untuk bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; c. secara bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya; d. untuk berkumpul, rapat, berserikat, dan mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi lainnya; e. untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya; dan g. untuk secara bebas bergerak, berpindah, bertempat tinggal, meninggalkan, dan masuk kembali dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda