Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
