Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak:
a. untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya;
b. untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, dan tidak direndahkan martabatnya;
c. hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir, dan batin; dan
d. atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Koreksi Anda
