Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak: a. untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya; b. untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, dan tidak direndahkan martabatnya; c. hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir, dan batin; dan d. atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Koreksi Anda