Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin Penyelenggaraan HAM berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tanpa diskriminasi.
(2) Dalam penyelenggaraannya, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun kebijakan dan/atau strategi Daerah demi tegaknya HAM dan kebebasan dasar manusia.
(3) HAM dan kebebasan dasar manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. hak untuk hidup;
b. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
c. hak mengembangkan diri;
d. hak memperoleh keadilan;
e. hak atas kebebasan pribadi;
f. hak atas rasa aman;
g. hak atas kesejahteraan;
h. hak turut serta dalam Pemerintahan;
i. hak perempuan; dan
j. hak anak.
Koreksi Anda
