Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp61.500.000.000,00 (enam puluh satu miliar lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. penyertaan modal daerah; dan
b. pemberian pinjaman daerah;
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp57.500.000.000,00 (lima puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Koreksi Anda
