Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.780.983.757.201,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus satu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.549.748.172.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp231.235.585.201,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus satu rupiah).
Koreksi Anda
