Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, dilaksanakan melalui: a. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan; b. Laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan c. hasil evaluasi sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun berikutnya.
Koreksi Anda