Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Penganggaran program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilaksanakan melalui kebijakan umum anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
