Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganggaran program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilaksanakan melalui kebijakan umum anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda