Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Perumusan kebijakan perencanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. pemetaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data;
b. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan dengan Perangkat Daerah terkait; dan
c. penetapan program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan.
(2) Perumusan kebijakan perencanaan program dan kegiatan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur.
(3) Perumusan kebijakan perencanaan program dan kegiatan penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan.
Koreksi Anda
