Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Mekanisme penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dilakukan melalui tahapan:
a. perumusan kebijakan perencanaan program dan kegiatan;
b. penganggaran program dan kegiatan;
c. pelaksanaan program dan kegiatan; dan
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
