Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dilakukan melalui tahapan: a. perumusan kebijakan perencanaan program dan kegiatan; b. penganggaran program dan kegiatan; c. pelaksanaan program dan kegiatan; dan d. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda