Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kelembagaan Perlindungan Perempuan dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas, kerjasama dan terintegrasi dengan:
a. instansi pemerintah;
b. lembaga pendidikan;
c. lembaga keagamaan;
d. lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan;
e. lembaga profesi;
f. dunia usaha;
g. lembaga layanan;
h. pesantren;
i. organisasi kepemudaan;
j. organisasi bantuan hukum;
k. media;
l. tokoh agama;
m. tokoh masyarakat;
n. komunitas; dan
o. keluarga.
(2) Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan korban kekerasan tingkat Daerah;
b. penyediaan kebutuhan spesifik bagi perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus tingkat Daerah;
c. pengembangan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perlindungan hak perempuan tingkat Daerah;
d. penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah;
e. fasilitasi upaya pemenuhan standar lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah;
f. pengembangan lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah.
Koreksi Anda
