Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kelembagaan Perlindungan Perempuan dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas, kerjasama dan terintegrasi dengan: a. instansi pemerintah; b. lembaga pendidikan; c. lembaga keagamaan; d. lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan; e. lembaga profesi; f. dunia usaha; g. lembaga layanan; h. pesantren; i. organisasi kepemudaan; j. organisasi bantuan hukum; k. media; l. tokoh agama; m. tokoh masyarakat; n. komunitas; dan o. keluarga. (2) Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan dilaksanakan melalui: a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan korban kekerasan tingkat Daerah; b. penyediaan kebutuhan spesifik bagi perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus tingkat Daerah; c. pengembangan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perlindungan hak perempuan tingkat Daerah; d. penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah; e. fasilitasi upaya pemenuhan standar lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah; f. pengembangan lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah.
Koreksi Anda