Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan dapat dilakukan melalui:
a. penerimaan laporan dan/atau penjangkauan korban kekerasan;
b. pemberian informasi tentang hak korban kekerasan;
c. fasilitasi pemberian layanan kesehatan;
d. fasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
e. fasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
f. penyediaan layanan hukum;
g. identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
h. identifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban kekerasan dan keluarga korban kekerasan yang perlu dipenuhi segera;
i. fasilitasi kebutuhan korban kekerasan penyandang disabilitas;
j. koordinasi dan kerja sama atas pemenuhan hak korban kekerasan dengan lembaga lainnya; dan
k. pemantauan pemenuhan hak korban kekerasan oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
Koreksi Anda
