Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Perempuan korban kekerasan mendapatkan hak sebagai berikut:
a. hak untuk dihormati harkat dan martabat sebagai manusia;
b. hak pemulihan;
c. hak menentukan sendiri keputusannya;
d. hak mendapatkan kemudahan akses informasi;
e. hak atas kerahasiaan;
f. hak atas rehabilitasi sosial;
g. hak atas penanganan pengaduan secara cepat, tepat, nyaman dan sesuai kebutuhan;
h. hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan;
i. hak atas pendampingan; dan
j. hak rasa aman.
Koreksi Anda
