Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut: a. mengembangkan media komunikasi, informasi, edukasi dan kampanye publik; b. mengembangkan materi dan kurikulum pendidikan; c. mengembangkan sistem transportasi dan ruang publik yang aman; d. membangun sistem deteksi dini, keamanan dan layanan pengaduan terpadu di kawasan industri, perusahaan, lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan, pesantren dan ruang publik lainnya; e. memberikan layanan konsultasi, informasi, edukasi, dan konseling; f. mengembangkan kebijakan terkait sekolah/madrasah, sekolah berasrama, pesantren, dan perguruan tinggi yang aman dan ramah; g. membentuk dan mengembangkan kader, komunitas, dan kelompok dari kalangan muda, pelajar, santri, mahasiswa, jurnalis, influencer media sosial, tenaga pendidik, dan tokoh agama; h. melakukan edukasi dan advokasi kepada pemilik, pengelola dan/atau pengguna sosial media; i. mengembangkan sistem perlindungan dan dukungan khusus bagi kelompok perempuan rentan; j. melakukan penyadaran bagi pelaku; k. meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, pesantren, organisasi masyarakat, media, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komunitas; l. melakukan kerjasama dengan lembaga keagamaan, lembaga sosial masyarakat, lembaga layanan, perguruan tinggi, pesantren, media, organisasi kepemudaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan m. melakukan sosialisasi peraturan perundang- undangan. (2) Bentuk pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda