Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan di bidang pelestarian lingkungan dilaksanakan melalui: a. meningkatkan kapasitas perempuan khususnya terkait dalam peningkatan pengetahuan lingkungan hidup sehingga dapat berdaya guna tinggi bagi pembangunan ramah lingkungan; b. meningkatkan pendidikan pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rumah tangga; c. meningkatkan pendidikan pengelolaan sampah pada lingkungan hidup sekitar; dan d. meningkatkan akses pada perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan hidup.
Koreksi Anda