Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan di bidang pelestarian lingkungan dilaksanakan melalui:
a. meningkatkan kapasitas perempuan khususnya terkait dalam peningkatan pengetahuan lingkungan hidup sehingga dapat berdaya guna tinggi bagi pembangunan ramah lingkungan;
b. meningkatkan pendidikan pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rumah tangga;
c. meningkatkan pendidikan pengelolaan sampah pada lingkungan hidup sekitar; dan
d. meningkatkan akses pada perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
