Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan di bidang jaminan sosial dilaksanakan melalui: a. memfasilitasi pembinaan rehabilitasi sosial bagi perempuan penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan b. mendorong peningkatan keterlibatan perempuan dalam mengatasi masalah sosial.
Koreksi Anda