Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan di bidang ketenagakerjaan dilaksanakan melalui: a. pemberian akses untuk masuk ke pasar kerja; b. kebebasan perempuan untuk menjadi anggota serikat buruh dan memimpin serikat buruh; dan c. akses terhadap perempuan untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan terkait pengupahan, hak-hak dasar buruh dan aspek-aspek lain yang berkaitan erat dengan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda