Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan di bidang ketenagakerjaan dilaksanakan melalui:
a. pemberian akses untuk masuk ke pasar kerja;
b. kebebasan perempuan untuk menjadi anggota serikat buruh dan memimpin serikat buruh; dan
c. akses terhadap perempuan untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan terkait pengupahan, hak-hak dasar buruh dan aspek-aspek lain yang berkaitan erat dengan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
