Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Perempuan di bidang hukum melalui:
a. peningkatan kesadaran dan pengetahuan di bidang hukum dengan layanan komunikasi, informasi dan edukasi; dan
b. fasilitasi akses dan layanan konsultasi hukum serta bantuan hukum yang responsif Gender.
(2) Pemberdayaan Perempuan di bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
