Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan di bidang sosial budaya dilaksanakan melalui:
a. peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk mendorong pemenuhan pendidikan secara berjenjang sesuai dengan potensi untuk meningkatkan status sosial;
b. peningkatan kesadaran terhadap berbagai masalah sosial masyarakat melalui layanan komunikasi, informasi dan edukasi;
c. peningkatan kesadaran dan pengetahuan tentang perencanaan keluarga mandiri, sehat dan sejahtera termasuk akses layanan konsultasi dan pencatatan perkawinan; dan
d. memfasilitasi dan upaya pelestarian adat istiadat dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya untuk kemajuan perempuan.
Koreksi Anda
