Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan di bidang sosial budaya dilaksanakan melalui: a. peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk mendorong pemenuhan pendidikan secara berjenjang sesuai dengan potensi untuk meningkatkan status sosial; b. peningkatan kesadaran terhadap berbagai masalah sosial masyarakat melalui layanan komunikasi, informasi dan edukasi; c. peningkatan kesadaran dan pengetahuan tentang perencanaan keluarga mandiri, sehat dan sejahtera termasuk akses layanan konsultasi dan pencatatan perkawinan; dan d. memfasilitasi dan upaya pelestarian adat istiadat dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya untuk kemajuan perempuan.
Koreksi Anda