Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi dilaksanakan melalui: a. pemberian keterampilan dan pelatihan kerja; b. memfasilitasi pembentukan, penguatan, dan pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif dan ekonomi kreatif; c. memfasilitasi permodalan; dan d. memfasilitasi pengembangan jaringan pemasaran.
Koreksi Anda