Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku
Pasal 35 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 9 November 2023
WALI KOTA SEMARANG, ttd
HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU Diundangkan di Semarang pada tanggal 9 November 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG,
ttd
ISWAR AMINUDDIN LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH:
(7-297/2023)
Salinan sesuai dengan aslinya Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG
Diah Supartiningtias, SH, M.Kn Pembina Tingkat I NIP. 196710231994012001
Koreksi Anda
