Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan melakukan pembinaan dan pengawasan atas Pemberdayaan dan Perlindungan perempuan;
(2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha mengenai kebijakan Pemberdayaan dan Perlindungan perempuan;
b. menyediakan media edukasi mengenai Pemberdayaan dan Perlindungan perempuan, dan isu-isu terkait lainnya serta menyebarluaskannya kepada masyarakat;
c. fasilitasi peningkatan kapasitas lembaga penyelenggara Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan;
d. fasilitasi forum partisipasi perempuan dan organisasi perempuan;
e. mengoordinasikan peran serta dunia usaha dan kelembagaan lain, dan bantuan internasional bagi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan; dan
f. memberikan penghargaan kepada masyarakat dan dunia usaha baik secara individu maupun kelembagaan yang telah melakukan upaya Pemberdayaan dan Perlindungan perempuan.
(3) Bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan monitoring dan evaluasi atas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
(4) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Wali Kota.
Koreksi Anda
