Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. (2) Kewenangan dan tanggung jawab terhadap Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; d. pengoordinasian; e. penganggaran; f. pengawasan; g. penelitian dan pengembangan; h. standardisasi; dan i. pengelolaan informasi pembangunan di Daerah. (3) Kewenangan dan tanggung jawab terhadap Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksanaan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dilakukan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah lainnya yang memiliki kewenangan terhadap bidang-bidang dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan. (5) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda