Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas hidup perempuan; b. meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan; c. mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan, baik perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi; d. meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola perekonomian, baik dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun dalam membuka peluang kerja produktif dan mandiri; e. memberikan perlindungan hak perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya; f. mencegah segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan; g. memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan. h. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Perlindungan Perempuan; i. mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan; dan j. meningkatkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Pemberdayaan Perempuan.
Koreksi Anda