Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dilaksanakan berdasarkan asas: a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. non diskriminasi; c. kesetaraan gender dan keadilan gender; d. keadilan dan kepastian hukum; e. kemanfaatan; f. partisipatif; g. akuntabilitas; dan h. inklusi.
Koreksi Anda