Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Selain hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), hubungan kerja DPMPTSP dengan Perangkat Daerah terkait dilakukan dalam rangka pemberian dukungan Perizinan Berusaha di wilayah kecamatan dan/atau kelurahan.
(2) Pemberian dukungan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. visitasi atau kunjungan bersama DPMPTSP dengan Perangkat Daerah terkait dalam rangka proses penerbitan perizinan;
b. percepatan penyelesaian verifikasi pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha oleh Perangkat Daerah terkait berdasarkan Standar Pelayanan;
dan
c. capaian target dalam pelayanan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
