Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi: a. hubungan kerja DPMPTSP dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS; dan b. hubungan kerja DPMPTSP dengan Perangkat Daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan.
Koreksi Anda